PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang. Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda
makalahsejarah eropa kontemporer BAB 1 PENDAHULUAN Oleh: Achmad Saleh 1. Latar Belakang Kosovo adalah sebuah provinsi dinegara bekas Yugosavia dan kini di bawah kedaulatan Serbia. Namun demikan, Kosovo diberi otonomi khusus oleh pemerintah sebia atas tekanan-tekanan dari negara-negaara barat dan anggota pakta pertahanan atlantik utara atau Nato.
Namun ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2.
Vay Nhanh Fast Money. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free MAKALAH UNI EROPA EUROPEAN UNION NAMA KELOMPOK 1. MAYDINAH SYANDRA FAJRINA 17040704014 2. MOH. KHOZINATUL ASROR 17040704020 3. ALMIRA VASTHI GHINA KURNIADI 17040704041 4. DWINFA ERASTIO HARFI 17040704047 5. DICKY EKO PRASETYO 17040704052 6. CHINTYA AIUNUN KHASANAH 17040704070 7. MOCH. MIFTAHUL HIKAM 17040704075 8. AUDRYA 17040704080 JURUSAN HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA TAHUN 2018 I. Organisasi Internasional Organisasi internasional menurut Clive Archer. â Can be definined as a formal continuous structure established by agreement between members govermental or non-govermental from two or more sovereign states with the aim of pursuing the common interest of the membershipâarcher mengatakan bahwa organisasi internasional dapat didefinisikan sebagai struktur formal berkelanjutan yang dibentuk berdasarkan perjanjian/kesepakatan antara anggota-anggota yang melibatkan dua atau lebih negara-negara yang berdaulat dengan tujuan untuk mencapai kepentingan yang sama. Sementara itu Michael Hass mendefinisikan organisasi internasional dalam dua pengertian, yaitu 1. Sebagai suatu lembaga atau struktur yang mempunyai serangkaian aturan, anggota, jadwal, tempat dan waktu pertemuan; 2. Organisasi internasional merupakan pengaturan bagian-bagian menjadi satu kesatuan yang utuh dimana tidak ada aspek non-lembaga dalam istilah organisasi internasional ini Pada awalnya organisasi internasional didirikan dengan tujuan untuk mempertahankan peraturan-peraturan agar dapat berjalan tertib dalam rangka mencapai tujuan bersama dan sebagai suatu wadah hubungan antar bangsa dan negara agar kepentingan masing-masing negara dapat terjamin dalam konteks hubungan dasarnya konsep organisasi internasional itu sendiri dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu 1. Inter-Govermental Organization/IGO Organisasi Pemerintah; anggotanya merupakan delegasi resmi pemerintah dari suatu negara-negara di dunia. Contoh PBB dan WTO. 2. Non-Govermental/NGO Organisasi Non Pemerintahan; merupakan kelompok-kelompok swasta di bidang ekonomi, kebudayaan, lingkungan hidup dan sebagainya. Contoh WWF, World Vision, Care International, dan sebagainya. II. Uni Eropa Uni Eropa merupakan salah satu organisasi antar-pemerintahan yang beranggotakan negara-negara di Eropa. Permulaaan kerjasama dalam proses integrasi Uni Eropa berawal pada perjanjian Paris tahun 1951. Pada saat itu terdapat enam negara di Eropa yaitu, Prancis, Luxembourg, Jerman, Belgia, Belanda dan Italia mendirikan kerjasama pada sektor industri baja the European Clive Archer, International Organization, George Allen ans Unwin Publisher London, 1983, hal 35. Michael Hass dalam James N. Rosenau, international Politics and Foreign Policy A Reader in Research and Theory, New York The Free Pers, 1969, hal 131. Le Roy A. Bennet, International Organization Principles and Issues, New Jersey Prentice Hall Inc, 1997, hal 2-4. Ibid. Coal and Steel Community ECSC, lalu melalui perjanjian Roma pada tahun 1957 berdiri the European Atomic Energy Community EURATOM dan the European Economic Community EEC. Pada 1967, tiga institusi tersebut ECSC, EURATOM, dan EEC melebur menjadi satu organisasi baru yang dinamai the European Community. Kesuksesan EC European Community pada tahun 1993 kemudian membawa keberlanjutan pada komunitas regional saat ini yang dikenal dengan nama European Union Sandu and Daniel Kopp. 2014. Politics, Markets and EU Gas Supply Security. Berlin Springer VS, hlm 67. A. Personalitas Hukum Uni Eropa Hukum internasional mengakui organisasi internasional sebagai subyek hukum, di samping negara yang merupakan subyek hukum internasional yang utama. Menurut Rachel Frid Lecturer of European Union Law at Tel Aviv University Law mengatakan bahwaâA subject of international law is every member of international community who is bound by international law, or otherwise phrased, who is subjected to international law. Since international law is a universal legal order, this covers all entities which operate under international law. There are no exceptions and in principle of all components of the international community are bound by international lawâ Dengan demikian jelas bahwa organisasi internasional merupakan âinternational personâ karena merupakan subyek hukum internasional dan mempunyai âlegal personalityâ artinya dapat mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional dan mengajukan klaim internasional. Suatu organisasi internasional harus memenuhi kriteria sebagai public international organization dan harus memiliki legal personality, dengan kriteria1. Merupakan organisasi internasional publik permanen; Organisasi tersebut dibentuk oleh perjanjian internasional, dilengkapi dengan organ, dan diatur oleh hukum internasional. 2. Adanya pembagian kewenangan hukum dan tujuan antara organisasi tersebut dan negara anggotanya; Organisasi itu mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat anggotanya, dan bisa mewakili kepentingannya sendiri dalam forum internasional, misalnya untuk ikut dalam perjanjian internasional. 3. Kewenagan hukum tersebut berlaku tidak hanya di system nasional satu atau beberapa negara, tetapi berlaku di lingkup internasional Organisasi tersebut mempunyai kapasitas untuk bertindak dalam lingkup internasional. Melda Kamil Ariadno. Jurnal Hukum Internasional tentang âEuropean Union Dalam Hukum Internasionalâ. Volume 3 Nomor 1. Oktober 2005. hal. 62. Ibid, hal. 63. Tujuan dari adanya personalitas hukum adalah untuk berhubungan dengan aktor dalam hukum internasional lain secara sederajat. Hal ini menyebabkan praktek menjadi sangat penting, karena dengan adanya pengakuan dari aktor dalam hukum internasional lain terhadap sebuah organisasi internasional akan menunjukkan bahwa organisasi yang bersangkutan memiliki personalitas hukum. Klabbers Professor of International Law at the University of Helsinki, berpendapat bahwa European Union EU adalah organisasi internasional, dibentuk berdasarkan perjanjian internasional, mempunyai paling tidak satu organ yaitu the European Council dan diatur oleh hukum internasional. Bahkan jika ditelaah, ketentuan yang ada pada The Maastricht Treaty, maka semakin jelas bahwa EU memiliki Member States, yang artinya mengkonfirmasi bahwa EU adalah organisasi internasional. Personalitas Hukum Uni Eropa telah diatur di dalam Treaty of European Union TEU yang tertuang di dalam pasal 47 TEU, bahwaâArticle 47 of the Treaty on European Union TEU explicitly recognises the legal personality of the European Union, making it an independent entity in its own right. The conferral of legal personality on the EU means that it has the ability to 1. conclude and negotiate international agreements in accordance with its external commitments; 2. become a member of international organisations; 3. join international conventions, such as the European Convention on Human Rights , stipulated in Article 62 of the TEU.â B. Keanggotaan dan Klasifikasi Negara-Negara Anggota terikat di dalam Uni Eropa dengan serangkaian traktat yang telah mereka tandatangani. Semua traktat ini harus disepakati oleh masing-masing Negara Anggota dan kemudian diratifikasi baik oleh parlemen Ibid, hal. 67 Diakses Pada Tanggal, 23 November 2018, Pukul WIB. nasional atau melalui referendum. Pemrakarsa Uni Eropa terdiri dari 6 negara. Sejak itu Uni Eropa telah berkembang menjadi 28 anggota dengan serangkaian 28 negara anggota yang tergabung dalam Uni Eropa yaitu 1. Tahun 1958 Negara Pemrakarsa Belgia, Jerman, Perancis, Italia, Luksemburg, Belanda EC6 2. Tahun 1973 Denmark, Irlandia, Inggris Raya EC9 3. Tahun 1981 Yunani EC10 4. Tahun 1986 Spanyol, Portugal EC12 5. Tahun 1995 Austria, Finlandia, Swedia EU15 6. Tahun 2004 Republik Ceko, Estonia, Siprus, Latvia, Lithuania, Hongaria, Malta, Polandia, Slovenia, Slowakia EU25 7. Tahun 2007 Bulgaria, Rumania EU27 8. Tahun 2013 Kroasia EU28 Sesuai dengan klasifikasi kegiatan administrasinya, tidak seperti Amerika Serikat dan juga Rusia yang tidak mengizinkan adanya interstates untuk mengikuti organisasi internasional, Uni Eropa dalam kegiatan administrasinya di klasisfikasikan sebagai organsiasi dalam pemerintahan atau biasa disebut dengan Intergovernmental Organizations IGOs yaitu organisasi yang keanggotaannya terdiri atas negara-negara berdaulat, namun bisa juga terdiri atas Negara bagian di mana negara induk negara bagian tersebut mengizinkan negara bagiannya untuk ikut dalam organisasi internasional. Sebuah organisasi antarpemerintah IGO merupakan suatu organisasi yang terdiri dari negara berdaulat disebut negara anggota, atau organisasi internasional lainnya. Organisasi antarpemerintah sering disebut organisasi internasional, meskipun sebutan ini dapat juga melingkupi organisasi nonpemerintah internasional seperti organisasi nirlaba NGO internasional atau korporasi multinasional. Organisasi antarpemerintah adalah aspek penting dari hukum internasional umum. IGO didirikan atas traktat yang berperan sebagai piagam yang membentuk kelompok. Traktat diakses pada 26 Juni 2018. Directorate for European Affairs DEA, âThe European Unionâ Federal Department of Foreign Affairs FDFA, March 2018, hal 4. dibentuk ketika perwakilan pemerintah dari beberapa negara melalui proses ratifikasi, menyediakan IGo dengan status hukum internasional. Selain itu, Langhorne 2006 mencatat bahwa banyak IGO regional seperti Ekonomi Asia Pasifik Kerjasama APEC, Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara ASEAN, Perdagangan Bebas Amerika Utara Association NAFTA, dan Uni Afrika muncul di paruh kedua 20 abad ke-1 dan kebanyakan dari mereka ekonomi dalam tujuan mereka. IGO regional yang paling rumit adalah Uni Eropa UE. Itu Komunitas Eropa menjadi Uni Eropa setelah Perjanjian Maastricht pada tahun 1992. Dalam kontemporer dunia, menyatukan setengah miliar orang Mingst, 2008. Uni Eropa memiliki dua tujuan utama; untuk mencapai wilayah perdagangan bebas Eropa dan mendirikan negara federal dan akhirnya negara federal. Namun, itu proses pembesaran telah membawa banyak masalah yang menantang bersama dengan administrasi dan krisis konstitusional. Dalam proses ini, tujuan UE untuk membentuk negara federal tampaknya tidak pasti. Namun demikian, UE juga tetap menjadi aktor penting dalam skala global Langhorne, 2006.Keanggotaan Uni Eropa Diihat dari negara yang tergabung didalamnya ialah bersifat tertutup, yaitu hanya Negara-negara di wilayah Benua Eropa saja yang dapat bergabung dengan Uni Eropa. Karena uni eropa sendiri merupakan Organisasi yang bertujuan untuk membentuk kerjasama Ekonomi, Sosial, Budaya dan Politik di kalangan Negara- Negara Eropa. Tetapi, tidak memungkiri jika Uni Eropa bekerjasama dengan Organisasi lain, sebagai contoh dalam bidang ekonomi, Uni Eropa juga bekerjasama dengan ASEAN untuk tujuan perekonomian dan perdagangan. Ada beberapa persyaratan dan kriteria ketika suatu Negara ingin bergabung bersama dengan Uni Eropa. Ketika Negara telah memenuhi persyaratan maka Negara dapat mengikuti prosedur yang telah ditentukan sampai pada tahap jika Negara anggota belom memenuhi persyaratan maka Negara tersebut dikenal dengan Negara kandidiat. antarpemerintah diakses pada 30 Oktober 2018, pukul EĆref ERTĂRK, 2015, âINTERGOVERNMENTAL ORGANIZATIONS IGOS AND THEIR ROLES AND ACTIVITIES IN SECURITY, ECONOMY, HEALTH, AND ENVIRONMENT â, Uluslararası Sosyal AraĆtırmalar Dergisi The Journal of International Social Research, Vol. 8, April 2015, hal. 337. C. Syarat Keanggotaan Uni Eropa Uni Eropa merupakan sebuah organisasi yang cukup terbuka menerima negara lain yang tentunya untuk bergabung menjadi anggota tetap Uni Eropa. Aturan paling umum yang harus dipenuhi oleh negara tersebut ialah penerapan Kriteria Kopenhagen di dalam sistem pemerintahannya. Secara singkat, Kriteria Kopenhagen ialah peraturan yang menetapkan apakah suatu negara layak untuk bergabung dengan Uni Eropa. Kriteria tersebut antara lain meliputia. Diterapkannya demokrasi, mempunyai dasar hukum, menghormati hak asasi manusia dan kaum minoritas. b. Menganut asas ekonomi pasar dan mempunyai kapasitas untuk mengatasi tekanan persaingan c. Kemampuan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai anggota organisasi termasuk di dalamnya menerapkan secara efektif peraturan dan kebijakan Uni Eropa Kutipan dari kesimpulan kreteria Kopenhagen Copenhagen European Council, 1993 âUntuk menjadi anggota, negara kandidat disyaratkan untuk memperoleh stabilitas institusi yang menjamin demokrasi, aturan hukum, hak asasi manusia, penghormatan dan perlindungan kaum minoritas, keberadaan ekonomi pasar yang berfungsi dan kemampuan untuk menghadapi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di Uni Eropa. Negara kandidat disyaratkan memiliki kemampuan mematuhi kewajiban keanggotaan termasuk patuh dengan tujuan politik, ekonomi dan moneter Uni Eropa.â Selama negosiasi dengan masing-masing negara anggota, tahapan menuju pencapaian kriteria Kopenhagen akan terus dipantau secara rutin. Melalui dasar tersebut, keputusan dibuat mengenai apakah dan kapan suatu negara harus bergabung, atau tindakan apa yang perlu diambil sebelum memungkinkan penggabungan dengan Uni Eropa. âConditions For Membershipâ, di akses dari pada tanggal 28 November, pada pukul WIB. di akses pada 28 November 2018, pada pukul D. Prosedur Keanggotaan Uni Eropa Uni Eropa merupakan sebuah organisasi yang cukup terbuka menerima negara lain yang tentunya masih dalam kawasan Eropa untuk bergabung menjadi anggota tetap Uni Eropa. Namun ada beberapa aturan dan tahapan yang sudah diatur apabila sebuah negara memutuskan ingin ikut paling umum yang harus dipenuhi oleh negara tersebut ialah penetapan kriteria Kopenhagen didalam sistem pemerintahannya. Secara singkat, kriteria Kopenhagen ialah peraturan yang menetapkan apakah suatu negara layak untuk bergabung dengan Uni Eropa. Kriteria ini mensyaratkan bahwa suatu negara memiliki institusi untuk melindungi pemerintahan demokrasi dan hak asasi manusia, memiliki ekonomi pasar yang berfungsi, dan menerima kewajiban dan tujuan UE. Kutipan dari kesimpulan Kepemimpinan Kopenhagen Copenhagen European Council, 1993 âuntuk menjadi anggota, negara kandidat disyaratkan untuk memperoleh stabilitas yang menjamin demokrasi, aturan hukum, hak asasi manusia, penghormatan dan perlindungan kaum minoritas, keberadaan ekonomi pasar yang berfungsi dan kemampuan untuk menghadapi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di Uni Eropa. Negara kandidat disyaratkan memiliki kemampuan mematuhi kewajiban keanggotaan termasuk patuh dengan tujuan politik, ekonomi dan moneter Uni Eropa.âSebagian besar elemen ini telah diklarifikasi dalam satu dasawarsa terakhir oleh Undang-Undang Dewan Eropa, Komisi Eropa dan Parlemen Eropa, serta hukum kasus Mahkamah Eropa dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Selama negosiasi dengan masing-masing negara anggota, tahapan menuju pencapaian kriteria Kopenhagen akan terus dipantau secara rutin. Melalui dasar tersebut, keputusan dibuat mengenai apakah dan kapan suatu negara harus bergabung atau tindakan apa yang perlu diambil sebelum memungkinkan penggabungan dengan Uni Eropa. Ay, Aziz. Sejarah dan Perkembangan Uni Eropa. Jurnal Hukum Internasional. Ibid Kriteria Keanggotaan Uni Eropa ditetapkan oleh tiga dokumen 1. Perjanjian Maastricht 1992 pasal 49 2. Deklarasi Dewan Eropa Juni 1993 di Kopenhagen yang diberi nama kriteria Kopenhagen yang menjelaskan kebijakan umum secara terperinci tentang kriteria politik, ekonomi dan penyelarasan legislatif. 3. Kerangka kerja untuk negosiasi dengan negara kandidat secara a. Kondisi spesifik dan terperinci b. Pernyataan yang menegaskan bahwa anggota baru tidak bisa menjabat di Uni sampai dianggap UE sendiri punya âkapasitas penyerapanâ untuk 49 Perjanjian Uni Eropa TEU Treaty on the European Union, 1992 atau Perjanjian Maastricht menyatakan bahwa negara Eropa maupun yang menghormati prinsip-prinsip UE boleh mendaftar untuk bergabung. Negara-negara yang dikelompokkan sebagai bagian dari Eropa wajib menjalani penilaian politik oleh Komisi dan Dewan Eropa The European Parliament, 1998. E. Penerimaan Anggota Uni Eropa Penerimaan anggota baru Uni Eropa telah diatur dalam Pasal 49 Treaty of European Union, bahwa Dewan Uni Eropa harus bulat setuju untuk membuka negosiasi, setelah berkonsultasi dengan Komisi Eropa dan menerima persetujuan resmi dari Parlemen. Kondisi penerimaan, periode transisi, dan penyesuaian terhadap semua traktat yang mendasari pembentukan Uni Eropa harus menjadi subjek perjanjian antara negara pemohon dengan negara anggota. Negara pemohon dan Uni Eropa menandatangani The European Agreement yang menjadi dasar hukum bagi kerja sama antara kedua belah pihak untuk meningkatkan perdagangan bebas antara negara pemohon dengan Uni Eropa, berdasarkan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. Perjanjian tersebut meliputi hubungan perdangan bebas, dialog politik dalam bidang hukum; kebebasan dalam pergerakanmodal, barang serta individu; dan bidang-bidang lainnya seperti industri, lingkungan hidup, transportasi serta bea cukai. Pada tahun 2015, negara anggota Uni Eropa berjumlah 28 negara yaitu Belgia, Jerman, Perancis, Italia, Luksemburg, dan Belanda 1958, Denmark, Irlandia, dan Ay, Aziz. Sejarah dan Perkembangan Uni Eropa. Jurnal Hukum Internasional. Hal 31. Inggris 1973, Yunani 1981, Spanyol, Portugal 1986. Austria, Finlandia, Swedia 1995, Republik Ceko, Estonia, Siprus, Latvia, Lithuania, Hongaria, Malta, Polandia, Slovenia, dan Slowakia 2004, Bulgaria dan Rumania 2007, Kroasia 2013. Adapun Albania, Eslandia, Republik Makedonia Bekas Yugoslavia, Montenegro, Serbia dan Turki merupakan negara-negara kandidat Uni Eropa. Kemudian pada tahun 2016, Inggris menyatakan keluar dari Uni Eropa. Sepeti yang dilansir dari Time, terdapat tiga alasan utama mengapa warga Inggris menginginkan pisah dari organisasi tersebut. Pertama, mereka yang menginginkan Brexit terjadi percaya bahwa jangkauan kekuasaan Uni Eropa begitu besar hingga berdampak pada kedaulatan Inggris. Kedua, kelompok pro-Brexit Britain Exit merasa terganggu dengan aturan yang ditetapkan di Brussels, markas Uni Eropa, di mana mereka meyakini hal itu mencegah bisnis beroperasi secara efisien. Isu migran adalah alasan ketiga sekaligus utama yang memicu perdebatan Brexit 'memanas'. Ketiga, sebagaimana diketahui bahwa salah satu prinsip kunci dari Uni Eropa adalah pergerakan bebas setiap warganya. Ini berarti warga Inggris dapat bekerja dan hidup di negara mana saja yang tergabung dalam Uni Eropa, begitu juga sebaliknya. 52 Ibid. 53 Sekilas Uni Eropa, dapat dilihat di diakses pada tanggal 26 Oktober 2016 pukul 1910 WIB. 37 Terdapat sekitar 3 juta warga Uni Eropa lainnya yang hidup di Inggris, sementara terdapat 1,2 juta warga Inggris yang tersebar di sejumlah negara Uni Eropa. Briton, sebutan untuk warga Inggris, menyalahkan para migran terkait dengan sejumlah isu seperti pengangguran, upah rendah, dan rusaknya sistem pendidikan serta kesehatan bahkan kemacetan lalu lintas. Ria Silviana, âPeran Uni Eropa Dalam Menangani Pengungsi Suriahâ, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2017. hal 35-37. F. Pemberhentian dan Penundaan Pemberhentian dan Penundaan menjadi keanggotaan Uni Eropa diatur dalam pasal 50 Treaty of European Union. Dalam perjanjian tersebut pada tahun 2009 pasal 50 menguraikan bagaimana proses penarikan negara akan bekerja serta secara implisit menguraikan mengenai mengapa negara meniggalkan keanggotaan. Isi dari pasal tersebut adalah 1. Any Member State may decide to withdraw from the Union in accordance with its own constitutional requirements. 2. A Member State which decides to withdraw shall notify the European Council of its intention. In the light of the guidelines provided by the European Council, the Union shall negotiate and conclude an agreement with that State, setting out the arrangements for its withdrawal, taking account of the framework for its future relationship with the Union. That agreement shall be negotiated in accordance with Article 218 3 of the Treaty on the Functioning of the European Union. It shall be concluded on behalf of the Union by the Council, acting by a qualified majority, after obtaining the consent of the European Parliament. 3. The Treaties shall cease to apply to the State in question from the date of entry into force of the withdrawal agreement or, failing that, two years after the notification referred to in paragraph 2, unless the European Council, in agreement with the Member State concerned, unanimously decides to extend this period. 4. For the purposes of paragraphs 2 and 3, the member of the European Council or of the Council representing the withdrawing Member State shall not participate in the discussions of the European Council or Council or in decisions concerning it. A qualified majority shall be defined in accordance with Article 2383b of the Treaty on the Functioning of the European Union. 5. If a State which has withdrawn from the Union asks to rejoin, its request shall be subject to the procedure referred to in Article 49. G. Tanggung Jawab Ada beberapa hal perlu diperhatikan mengenai tanggungjawab dalam berbagai bidang yang harus dilaksanakan oleh anggota Uni Eropa, yaitu A. Bidang politik anggota Uni Eropa harus bisa menjamin stabilitas lembaga demokrasi, aturan hukum, dan menghormati serta perlindungan kaum minoritas. B. Bidang ekonomi anggota Uni Eropa harus melaksanakan dan patuh dengan adanya suatu ekonomi pasar yang berfungsi dan kapasitas untuk mengatasi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di dalam Uni Eropa. C. Penerimaan acquis kemampuan untuk mengambil kewajiban bersama yang mengikat semua negara anggota Uni Eropa. Terdiri dari 1. Isi, prinsip dan tujuan politik dari Perjanjian; 2. Undang-undang yang diadopsi berdasarkan Perjanjian dan putusan kasus di Pengadilan; 3. Deklarasi dan resolusi yang diadopsi oleh Perhimpunan; 4. Instrumen di bawah Kebijakan Umum Luar Negeri dan Keamanan; 5. Perjanjian internasional yang disepakati oleh anggota Uni dan yang ditandatangani oleh negara-negara anggota dalam lingkup kegiatan bersama. Kemudian beberapa hal yang menjadi suatu kewajiban atau tanggung jawab Uni Eropa kepada negara anggotanya adalah 1. Membentuk hak-hak dan kewajiban-kewajiban kewarganegaraan Eropa hak dasar, kebebasan untuk bergerak, hak-hak dalam bidang politik, dan hak dalam bidang sipil. 2. Menjamin kemerdekaan, keamanan, dan keadilan kerjasama dalam bidang peradilan dan urusan dalam negeri. 3. Meningkatkan kelangsungan sosial dan ekonomi pasar tunggal Eropa, Euro sebagai mata uang umum di Eropa, menciptakan lapangan kerja, perkembangan wilayah, perlindungan wilayah. 4. Menetapkan peranan Eropa di dunia keamanan menyeluruh dan kesatuan politik di luar negeri, Uni Eropa di duniaH. Keputusan Uni Eropa terdiri atas sejumlah institusi. Setiap institusi mempunyai tugas, kapasitas, wewenang dan peranannya masing-masing. Dalam proses pembuatan keputusan, European Union EU melibatkan tiga institusi ditambah dengan satu institusi yang menyelesaikan perselisihan atau sengketa, sehingga jumlahnya menjadi empat institusi. Keempat institusi dalam European Union EU yaitu 1. European Commission atau Komisi Eropa. Komisi dapat dianggap sebagai jantung dari EU. Institusi ini mempersiapkan segala sesuatu mengenai proposal bagi rancangan-rancangan hukum RUU yang baru yang diajukan kepada Council of the European Union dan Parlemen Eropa. Komisi ini juga mengawasi dan menjamin terlaksananya undang-undang atau hukum yang telah diterapkan terhadap setiap negara-negara anggota. Selain itu, komisi juga bertugas mengelola keuangan EU Community Budget. European Commission terbagi menjadi beberapa departemen administratif yang dikenal dengan Direktorat Jenderal. Beberapa contoh keputusan yang pernah oleh Komisi Eropa adalah prosedur rekomendasi terkait Ria Silviana. PERAN UNI EROPA DALAM MENANGANI PENGUNGSI SURIAH, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2017. hal 35-37. peraturan terbaru defisit berlebih bagi Spanyol tentang perpanjangan batas waktu untuk perbaikan defisit berlebih selama tahun 2014. 2. European Parliament atau Parlemen Eropa Parlemen Eropa adalah parlemen yang terdiri dari orang-orang yang dapat mewakili uni eropa dalam berbagai kepentingan termasuk dalam hal keputusannya. Pemilihan anggota parlemen Uni Eropa dilakukan setiap lima tahun sekali. Setiap masyarakat Uni Eropa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota parlemen Uni Eropa. Para anggota parlemen Uni Eropa tidak terbagi berdasarkan Negara masing-masing melainkan terbagi berdasarkan kelompok politik yang kuat dan berpengaruh di Uni Eropa. Kelompok-kelompok politik tersebut yaitu a. Group of Europeanâs People Party Christian Democrats. b. Socialist Group. c. Alliance of Liberals and Democrats for Europe. d. Green/Europe Free Alliance e. European Concervations and Reformist. f. Europe of Freedom and Democracy Group. g. European United Left-Nordic Green Left. h. Non-attached Group. Wewenang parlemen Uni Eropa dibagi menjadi tiga wewenang yaitu wewenang legislatif, pemberhentian dan pengangkatan, serta pengawasan. Dalam hal wewenang legislatif Parlemen Eropa berperan sebagai legislator dalam proses konsultasi consultation dan dalam proses co-decision ordinary legislative procedure. Dalam proses konsultasi parlemen dimintakan pendapat atas suatu usulan proposal RUU dan parlemen berhak untuk melakukan amandemen. Dalam proses co-decision, selain dimintakan pendapat dan memberikan amandemen terhadap suatu proposal, parlemen memiliki hak untuk tidak menyetujui proposalSecara umum, proses pembuatan keputusan diawali dengan pengajuan rancangan hukum atau undang-undang yang baru oleh Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa serta Parlemen yang meluluskannya. Dalam beberapa kondisi, Dewan dapat bertindak sendiri untuk memutuskan undang-undang. Institusi-institusi yang lain juga memiliki peranannya masing-masing. Bentuk utama dari undang-undang EU adalah directives dan regulations. Prosedur dan aturan bagi pembuatan keputusan EU tertulis dengan jelas dalam berbagai traktat. Setiap proposal atau rancangan undang-undang Nidya, Rahmanita, 2018, âEuropean Stability Mechanism sebagai Upaya Uni Eropa Menangani Krisis Finansial Spanyolâ, Journal of International Relations, Iqbal,Anggriawan,2017,âStrategi The Icelandic of Fishing Vessels Owners LIU dalam Pembatalan Aksesi Uni Eropa oleh Islandiaâ,Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Sekilas Uni Eropa Diakses pada tanggal 26 November pukul WIB. baru EU didasarkan pada artikel traktat yang spesifik, dengan mengacu sebagai âlegal basisâ dalam rancangan, di mana prosedur legislasi ini wajib dipatuhi. Terdapat tiga prosedur utama, yaitu 3. Council of Europe atau Dewan Eropa Dewan Eropa terdiri dari para menteri dan semua pemerintahan nasional perwakilan negara-negara di Uni Eropa. Dewan Eropa berfungsi dengan bantuan komite perwakilan permanen coreper adalah sejumlah adalah lebih dari 150 badan kerja dan komite khusus. Dewan Uni Eropa berbagi tanggung jawab dengan Parlemen Eropa dalam menyetujui undang9undang dan mengambil keputusan mengenai berbagai kebijakan. Dewan Uni Eropa juga memegang tanggung jawab untuk apa yang dilakukan oleh Uni Eropa dalam urusan luar negeri dan kebijakan keamanan bersama, berdasarkan panduan strategis yang telah ditentukan oleh Dewan Eropa. Terdapat tiga prosedur utama yang melibatkan peran Dewan Eropa dan Parlemen Eropa yaitu 1. Consultation Prosedur konsultasi ini digunakan dalam beberapa kondisi atau bidang, seperti pertanian, pajak dan kompetisi. Berdasarkan atas proposal dari Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa berkonsultasi dengan Parlemen, European Economic and Social Committee dan Committee of the Regions. Parlemen Eropa dapat menyetujui proposal Komsi, menolaknya, atau meminta diadakan berbagai amandemen. Apabila Parlemen meminta amandemen, Komisi Eropa akan sangat mempertimbangkan semua perubahan yang berasal dari saran Parlemen. Jika berbagai saran tersebut diterima dan telah diolah, Komisi Eropa akan mengirimkan proposal yang diamandemen kepada Dewan Uni Eropa. Kemudian, dewan akan memeriksanya dan bisa menerima atau pun mengamandemennya lebih jauh. Dalam prosedur ini, jika Dewan mengamandemen proposal Komisi, maka harus dilakukan dengan suara bulat atau unanimously. 2. Assent Prosedur assent persetujuan berarti bahwa Dewan Uni Eropa harus memperoleh persetujuan Parlemen Eropa sebelum berbagai keputusan tertentu yang amat penting diambil. Prosedur ini hampir sama dengan prosedur konsultasi, kecuali bahwa Parlemen tidak dapat mengamandemen proposal, di mana harus dipilih menerima atau menolaknya. Persetujuan Assent mengharuskan adanya suara mayoritas absolute. Prosedur ini sering digunakan bagi pembentukan kesepakatan dengan negara-negara lain, termasuk kesepakatan dalam penerimaan negara anggota baru pada EU. Sekilas Uni Eropa Edisi Januari 2017 https// Diakses pada tanggal 26 November pukul WIB. Indra, Kusumawardhana,2013,European Union in Crisis Menguatnya Pandangan Berbasis Kedaulatan di dalam Krisis Ekonomi Uni Eropa,Jurnal Hubungan Internasional, 3. Co-decision Saat ini, prosedur Co-decision adalah yang paling sering digunakan dalam pembuatan undang-undang. Dalam prosedur ini, Parlemen tidak selalu memberikan pendapatnya, dikarenakan adanya pembagian kekuasaan legislatif yang sama wewenangnya dengan Dewan Uni Eropa. Jika Dewan dan Parlemen tidak dapat menyetujui sejumlah rancangan legislasi, maka usulan tersebut harus diproses di bawah komite konsiliasi Conciliation Committee, yang terdiri dari perwakilan anggota Parlemen dan Dewan dengan jumlah yang sama. Ketika komite telah mencapai kesepakatan, teks undang-undang tersebut dikirim sekali lagi kepada Parlemen dan Dewan sehingga dapat diterima dan ditetapkan sebagai undang-undang atau hukum. Meskipun demikian, konsiliasi cukup jarang digunakan. Pada kenyataannya, sebagian besar undang-undang yang melewati prosedur co-decision sudah dapat diterima, baik saat first reading dan second reading sebagai hasil kerjasama dan koordinasi yang baik diantara ketiga institusi tersebut. 4. The Court of Justice of The European Union atau Mahkamah Eropa The Court of Justice of The European Union merupakan pengadilan tertinggi dalam hukum regional di Uni Eropa. The Court of Justice of The European Union dibantu oleh 8 advocates general yang bertugas untuk membuat opini yang tidak memihak dan independen tentang perkara yang diajukan. Secara umum, perkara yang diajukan dalam The Court of Justice of The European Union yaitu a Perkara yang pihaknya adalah Uni Eropa melawan Negara atau Negara melawan negaradalam salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban. b Permohonan pembtalan atas produk legislasi atau tindakan institusi atau negara-negara angota Uni Eropa. c Permohnan interprestasi terhadap suatu peraturan dan keberlakuan hukum regional Uni Eropa oleh pengadilan nasional Negara anggota. d Banding terhadap putusan di pengadilan umum. Yuniarti,2013,âPenyelesaian Konflik Dagang Eropa-Amerika Serikat Melalui Mekanisme WTOâ,Jurnal Ilmiah Kosmopolitan, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Jakarta Pernahkah terlintas di benak Sobat Medcom, bagaimana kehidupan masyarakat di negara-negara yang terlibat Perang Dunia saat itu? Meski dihadapi berbagai krisis, mereka berhasil mempertahankan kedaulatan negaranya sampai saat ini. Salah satu upaya menghadapi kondisi sulit tersebut adalah dengan membentuk Masyarakat Ekonomi Eropa MEE. Organisasi internasional ini merupakan bentuk kerja sama ekonomi antarnegara di Eropa. Kerja sama itu utamanya diwujudkan melalui perdagangan bebas dan bermitra dengan berbagai sektor industri. Karena hanya melibatkan negara-negara Eropa, MEE tergolong sebagai organisasi regional yang berarti hanya ada di wilayah tertentu. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Lantas, negara mana saja yang masuk ke dalam organisasi ekonomi ini? Dikutip dari Zenius, berikut ulasan lengkap MEE, mulai dari latar belakang, tujuan, hingga negara anggotanya. Latar belakang MEE Pembentukan MEE dilatarbelakangi oleh kekacauan yang timbul akibat Perang Dunia. Kala itu, negara-negara Eropa mengalami kerugian di aspek politik, sosial, hingga ekonomi. Usai Perang Dunia II berakhir pada 1945, dampak pascapeperangan sangat terasa. Mulai dari hancurnya fisik negara, banyaknya korban jiwa berjatuhan, sampai keadaan ekonomi tak bisa berjalan dengan baik. Akibatnya, negara-negara di Eropa mulai berpikir untuk memperbaiki kekacauan tersebut. Namun, hubungan antarnegara kala itu renggang karena terbentuknya kubu-kubu semasa perang. Masyarakat Eropa sadar keretakan hubungan tersebut tidak akan membawa dampak baik bagi negaranya. Alhasil, terbentuklah MEE pada 1957 di Roma, Italia sebagai wadah persatuan negara-negara Benua Biru. Perkembangan MEE MEE tidak serta-merta terbentuk begitu saja. Cikal bakal organisasi ini baru terwujud usai Jerman Barat dan Prancis bekerja sama secara ekonomi, terutama dalam industri baja dan besi. Melihat kerja sama yang dijalin Jerman Barat dan Prancis, akhirnya Belanda, Belgia, Italia, dan Luksemburg juga tertarik untuk bermitra. Mereka lantas menamakan kerja sama tersebut sebagai The Six States. Seiring berjalannya waktu, negara-negara itu berpikir kalau kerja sama yang dilakukan bisa dikembangkan lebih luas. Tak hanya terbatas di bidang industri, kerja sama dilebarkan ke sektor ekonomi. Kemudian, seorang tokoh politikus, diplomat, dan negarawan Sosialis-Belgia, Paul-Henri Spaak memprakarsai ide kerja sama. Sehingga, terbentuklah MEE melalui perjanjian Roma. Pada tahun awal pembentukannya, organisasi ini berfokus di bidang ekonomi yang meliputi perdagangan dan industri. Namun, MEE berganti nama menjadi Uni Eropa pada 1994. Perubahan nama ini dilakukan untuk memperluas kerja sama. Bahkan, menambahkan kerja sama politik. Tujuan MEE Pada dasarnya, terdapat empat tujuan yang ingin dicapai MEE. Tujuan pertama, jelas untuk menciptakan kerja sama dalam bidang ekonomi. Negara-negara Eropa semasa Perang Dunia merasakan dampak yang cukup merugikan dalam berbagai aspek, salah satunya ekonomi. Kerja sama ini ditujukan untuk membantu mengembalikan keseimbangan ekonomi di negara tersebut. Tujuan kedua ialah meningkatkan perdagangan bebas. Hal ini berarti negara-negara yang bekerja sama bisa melakukan kegiatan impor, ekspor, dan bea cukai. Dengan adanya perjanjian untuk melakukan perdagangan bebas, hambatan ekonomi yang sedang dialami bisa diatasi dengan lebih lancar. Mengingat, negara-negara ini berada dalam satu organisasi yang sama. Masih seputar ekonomi, tujuan selanjutnya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi negara-negara di Eropa pascaperang seolah berhenti. Sadar akan hal tersebut, mereka pun setuju menjalin kerja sama satu sama lain. Sebab, jika tidak, kondisi ekonomi akan semakin kacau. Tujuan terakhir dari MEE, yakni meningkatkan solidaritas negara-negara Eropa. Dengan adanya kerja sama yang saling menguntungkan, solidaritas tentu juga akan meningkat. Apalagi, kerja sama yang dilakukan juga dikuatkan dengan berbagai perjanjian. Sehingga, ada rasa saling percaya dan saling mendukung untuk menjaga solidaritas tersebut tetap berjalan. Anggota MEE Pada masa awal terbentuknya MEE di 1957, hanya delapan negara yang tergabung dalam organisasi tersebut. Negara tersebut ialah Denmark, Inggris, Prancis, Italia, Spanyol, Belanda, Jerman, dan Portugal. Ketika MEE bertransformasi menjadi Uni Eropa, semakin banyak negara yang bergabung dengan organisasi ini. Total anggota Uni Eropa saat ini mencapai 27 negara. Meski semakin bertambah, Inggris yang merupakan anggota awal MEE justru memutuskan untuk meninggalkan organisasi tersebut. Hal ini dikarenakan Inggris ingin menjadi negara yang lebih demokratis dan mendapat kebebasan bernegosiasi dengan negara dunia ketiga. Seperti organisasi pada umumnya, MEE memiliki struktur organisasi yang terbagi menjadi empat. Yaitu The Council of the European Union Dewan Uni Eropa, The European Commission Komisi Eropa, The European Court of Justice Pengadilan Eropa, serta The European Parliament Parlemen Eropa. Demikianlah pembahasan mengenai MEE yang bertranformasi menjadi Uni Eropa. Ini merupakan salah satu materi pelajaran sejarah kelas 12 dalam pembahasan Organisasi Ekonomi Regional and Global. Nurisma Rahmatika Baca Mengenal Bank Sentral Tujuan, Tugas, dan Kewenanangnya
Uploaded byUntung Prasetyo 0% found this document useful 0 votes1 views1 pageOriginal Titlemakalah tentang Masyarakat Ekonomi Eropa 5Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes1 views1 pageMakalah Tentang Masyarakat Ekonomi EropaOriginal Titlemakalah tentang Masyarakat Ekonomi Eropa 5Uploaded byUntung Prasetyo Full descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
makalah masyarakat ekonomi eropa